Tersangka masing-masing berinisial RA (22), warga Kemasan, Kabupaten Bandung Jawa Barat, MLS (25), RZ, 23, dan LNA, 29, ketiganya warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, untuk melakukan pengujian terhadap barang diduga narkotika dilakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk tes barang tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan positif sabu dengan berat lebih kurang 5.100 gram. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.