Pihak UINSU Dinilai Pembohongan Publik

Selasa, 1 Februari 2022 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua utusan Rektor UINSU saat mendatangi gedung Ombudsman Sumut, Senin (31/1). Foto: D|Ist

Dua utusan Rektor UINSU saat mendatangi gedung Ombudsman Sumut, Senin (31/1). Foto: D|Ist

“Itu pembohongan publik, hoaks itu. Mana ada kesepakatan Ombudsman kalau Rektor dapat memberikan keterangan tertulis. Kalau sepakatnya begitu, ngapain Ombudsman melayangkan panggilan kedua, agar Rektor datang tanpa mewakilkan 7 Februari mendatang,” tegas Abyadi Siregar.

 “Kehadiran mereka jelas saja ditolak staf saya, karena bukan orang yang berkompeten. Yang harusnya datang memenuhi panggilan adalah rektor, tidak bisa diwakilkan. Sebab panggilan kemarin adalah untuk pemeriksaan, bukan lagi klarifikasi yang bisa diwakilkan,” jelas Abyadi.

Wewenang Bukan Hak

Pada bagian lain, salah seorang alumni UINSU Parulian Siregar MA menyesalkan kebohongan-kebohongan yang digulirkan pascapenolakan utusan Rektor UINSU atas panggilan pertama Ombudsman terkait proses penerimaan Cados BLUD kampus Islam itu.

BACA JUGA:  Kahimmah Minta Ombudsman Profesional, Abyadi: Masih Terus Berjalan

Menurut Parulian, kurang cerdas mendalihkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman sebagai alibi untuk pembenaran bahwa Syahrin Harahap boleh tidak menghadiri langsung panggilan dan dapat menyampaikan penjelasan secara tertulis.

“Itukan bunyinya wewenang, bukan hak terlapor. Yang namanya wewenang, itu urusan Ombudsman menggunakan wewenang yang mana, tertulis atau lisan. Ya… hemat saya, kalau Ombudsman menggunakan wewenang atas keterangan lisan, patut dipatuhi, bukan dibelokkan seolah-olah boleh secara tertulis,” beber Parulian.

Parulian pun tetap menyarankan Rektor UINSU Syahrin Harahap untuk koperatif dan menaati ketentuan yang disyaratkan Ombudsman, tanpa perlu membiarkan kasus ini larut dalam ketidakpatuhan dan menjadi goreng-gorengan kelompok tertentu dengan memanfaatkan media.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ringkus 14 Tersangka Kurir Narkoba

Parulian berharap, dengan sikap koperatif Rektor UINSU, pihak Ombudsman akan mulus menerbitkan rekomendasi atas kasus yang dilaporkan masyarakat terkait kejanggalan proses penerimaan Cados BLU UINSU itu. “Apalagi kasus ini, bukan hanya di Ombudsman, tapi sudah bergulir juga di Polda Sumut, Kejati Sumut, bahkan Menteri Agama RI dan DPR RI,” ungkapnya. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB