Tersangka utama, MI (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya, berperan sebagai administrator grup WhatsApp “INFO VID”. Grup tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis (gay) guna mencari pasangan. MI diduga menciptakan grup ini sebagai wadah untuk mempertemukan individu-individu dengan orientasi seksual yang sama.
Tiga tersangka lainnya, NZ (24), FS (44), dan S (66), memiliki peran yang serupa dalam grup tersebut. NZ dan FS, keduanya karyawan swasta yang berdomisili di Surabaya, aktif mengirimkan video hubungan sejenis dan berkomentar untuk mencari pasangan. Sementara S, seorang petani asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar dari anggota grup lainnya.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa keempat tersangka mendapatkan informasi tentang grup WhatsApp tersebut dari sebuah grup Facebook bernama “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro”. Grup Facebook ini memiliki jumlah anggota yang jauh lebih besar, sekitar 11.400 akun. Grup WhatsApp “INFO VID”, di sisi lain, memiliki sekitar 300 anggota.
Anggota grup WhatsApp dan Facebook berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan bahkan kemungkinan dari luar negeri, menunjukkan jangkauan operasi jaringan ini yang cukup luas. Aktivitas para tersangka terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka beroperasi sejak Januari 2025. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Puncak aktivitas mereka terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka secara bersamaan mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup WhatsApp.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka. Barang bukti ini akan menjadi kunci dalam proses persidangan mendatang.
Kanit II Subdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, Kompol Noviar Anindhita M, menjelaskan bahwa para tersangka bergabung secara bertahap. Mereka aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan.
Kompol Noviar menambahkan bahwa motif para tersangka adalah untuk memenuhi fantasi seksual mereka. “Mereka yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan, mencari pasangan melalui grup ini,” jelas Kompol Noviar.
Kasubdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas kejahatan siber, termasuk penyebaran konten pornografi dan aktivitas ilegal lainnya di media sosial.
Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang ditemukan. Pentingnya kesadaran digital dan kewaspadaan terhadap konten berbahaya menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan kejahatan siber.
Keempat tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyebaran konten pornografi dan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja di dunia maya. Pencegahan dini dan edukasi digital sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan siber.
Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berlanjut. Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari aktivitas yang melanggar hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS