Polda Metro Jaya Periksa Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber yang diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto : Ist.)

Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber yang diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (19/8/2025), tiga saksi yang berprofesi sebagai aktivis, jurnalis, dan YouTuber diperiksa secara intensif. Ketiga saksi tersebut adalah Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini semakin memperluas cakupan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan aktivis dan akademisi.
Ahmad Khozinudin, pengacara dari pihak terlapor Roy Suryo, menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan pemanggilan saksi dari kalangan media. “Hari ini kami memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya. Ini makin menguatkan karena kalau klaster-klaster sebelumnya yang disasar hanya aktivis dan akademisi, tapi hari ini klaster media pun dipanggil, ancaman ini tidak hanya menimpa yang hari ini dipanggil, misalnya Arif Nugroho, Sunarto, tapi juga bisa menimpa kawan-kawan media,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Delima Silalahi Aktivis Lingkungan Indonesia Pertama Raih Goldman Prize 2023

Khozinudin juga menyoroti bahwa kliennya, Roy Suryo, bersama dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, mewakili kalangan intelektual akademisi. Sementara itu, Rizal Fadillah hingga Rustam Effendi termasuk dalam klaster aktivis yang juga diperiksa dalam kasus ini.

Ia menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. “Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” tuturnya.

Khozinudin juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memanggil pihak-pihak yang terkait langsung dengan kasus ijazah Jokowi, seperti Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia menyatakan bahwa kliennya siap untuk memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  susunan lengkap kepengurusan DPP Gerakan Rakyat periode 2025-2029:

“Kalau pun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media. Jangan manggil-manggilin wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi. Karena besok bisa saja berubah menjadi tersangka,” kata Ahmad.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya laporan dari berbagai pihak. Total ada empat laporan lain yang statusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap yang sama.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru