Polda Metro Jaya Periksa Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber yang diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto : Ist.)

Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber yang diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (19/8/2025), tiga saksi yang berprofesi sebagai aktivis, jurnalis, dan YouTuber diperiksa secara intensif. Ketiga saksi tersebut adalah Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini semakin memperluas cakupan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan aktivis dan akademisi.
Ahmad Khozinudin, pengacara dari pihak terlapor Roy Suryo, menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan pemanggilan saksi dari kalangan media. “Hari ini kami memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya. Ini makin menguatkan karena kalau klaster-klaster sebelumnya yang disasar hanya aktivis dan akademisi, tapi hari ini klaster media pun dipanggil, ancaman ini tidak hanya menimpa yang hari ini dipanggil, misalnya Arif Nugroho, Sunarto, tapi juga bisa menimpa kawan-kawan media,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Khozinudin juga menyoroti bahwa kliennya, Roy Suryo, bersama dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, mewakili kalangan intelektual akademisi. Sementara itu, Rizal Fadillah hingga Rustam Effendi termasuk dalam klaster aktivis yang juga diperiksa dalam kasus ini.

Ia menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. “Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” tuturnya.

Khozinudin juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memanggil pihak-pihak yang terkait langsung dengan kasus ijazah Jokowi, seperti Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia menyatakan bahwa kliennya siap untuk memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan.

“Kalau pun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media. Jangan manggil-manggilin wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi. Karena besok bisa saja berubah menjadi tersangka,” kata Ahmad.

BACA JUGA:  Saiful Mujani Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penghasutan: Pernyataan Saya Hanya Pertanyaan, Bukan Ajakan

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya laporan dari berbagai pihak. Total ada empat laporan lain yang statusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap yang sama.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru