Medan-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan melalui serangkaian proses penyelidikan yang melibatkan ahli dan pengawas eksternal.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan tersangka ini pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep.
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Asep.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025). Selain itu, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam perkara ini agar pengusutan perkara berjalan transparan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.






