Polisi Bongkar Grup Facebook “Fantasi Sedarah”: 32 Ribu Member Terlibat Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar grup FB

Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar grup FB "Fantasi Sedarah". (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila dan eksploitasi anak melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah”. Grup yang telah beroperasi sejak Agustus 2024 ini memiliki 32 ribu anggota dan telah diblokir sejak 15 Mei 2025. Enam tersangka telah ditangkap, namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

 

Grup “Fantasi Sedarah” didirikan oleh tersangka MR dengan motif kepuasan seksual pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup lainnya. Konten-konten pornografi, termasuk pornografi anak, dibagikan secara bebas di dalam grup. Tersangka DK, salah satu anggota grup, memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

 

DK terbukti menjual konten pornografi anak kepada anggota grup lain dengan harga bervariasi, Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video atau foto. Hal ini menunjukkan adanya eksploitasi anak yang terstruktur dalam jaringan tersebut.

 

Keenam tersangka, DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Penangkapan ini menunjukkan luasnya jaringan yang terlibat dalam penyebaran konten asusila tersebut.

 

Polisi saat ini sedang melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disita untuk mengidentifikasi lebih lanjut para anggota grup dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil forensik digital diharapkan dapat mengungkap identitas para anggota grup yang terlibat dalam penyebaran dan konsumsi konten asusila.

 

Para tersangka terancam hukuman berat karena melanggar beberapa pasal dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

 

Penyebaran konten asusila dan eksploitasi anak melalui media sosial memiliki dampak negatif yang sangat luas, baik bagi korban maupun masyarakat secara umum. Hal ini dapat merusak moral, menimbulkan trauma psikologis, dan mengancam keselamatan anak.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya dan memberikan edukasi digital yang memadai. Pengetahuan tentang bahaya konten asusila dan eksploitasi anak sangat penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman tersebut.

 

Pencegahan dan penindakan terhadap penyebaran konten asusila dan eksploitasi anak membutuhkan kerja sama yang erat antara aparat penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat. Pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

 

Platform media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran konten asusila dan eksploitasi anak di platform mereka. Peningkatan mekanisme pelaporan dan pemblokiran konten yang melanggar aturan sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman.

 

Kesadaran masyarakat tentang bahaya konten asusila dan eksploitasi anak juga sangat penting. Masyarakat perlu berperan aktif dalam melaporkan konten yang melanggar hukum dan memberikan perlindungan kepada anak-anak.

 

Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku kejahatan siber sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

 

Perlindungan terhadap korban eksploitasi anak juga menjadi hal yang sangat penting. Korban perlu mendapatkan dukungan dan bantuan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialaminya.

 

Peningkatan literasi digital bagi masyarakat juga sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat perlu memahami bahaya konten asusila dan cara melindungi diri dari ancaman tersebut.

 

Kerja sama yang erat antara berbagai lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga perlindungan anak, sangat penting untuk menangani kasus eksploitasi anak secara efektif.

 

Kasus “Fantasi Sedarah” merupakan tantangan serius bagi penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi kejahatan siber. Namun, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran, pencegahan, dan penindakan terhadap kejahatan tersebut demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan masyarakat Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Oknum Polisi dan Istri TNI Digerebek Saat Berzina di Curup, Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru