Jakarta-Mediadelegasi; Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan, yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta.
Pelanggaran di dua perusahaan itu diketahui berdasarkan hasil patroli, yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Yang diamankan ada sembilan orang pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK, dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua adalah AHV ini manajer HR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Lalu, perusahaan kedua adalah PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
“Di sini kita mengamankan lima orang dan ditetapkan tersangka seorang perempuan inisial SD, dia adalah CEO-nya dari PT LMI,” ucap Yusri.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.