Polri Buka Penerimaan Bintara Brimob 2026, Siapkan Generasi Bhayangkara Tangguh Hadapi Era Digital

Senin, 10 November 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Polri resmi dibuka. Foto: Ist.

Rekrutmen Polri resmi dibuka. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026. Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat sumber daya manusia di Korps Brimob, dengan menyiapkan personel muda yang tangguh, berkarakter Bhayangkara, dan siap menghadapi tantangan era digital menuju Police 4.0.

Pendidikan pembentukan Bintara Brimob akan menghasilkan lulusan dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Mereka dipersiapkan untuk memiliki kemampuan di bidang penindakan huru-hara, anti anarki, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kuota dan Lokasi Pendidikan

Polri menetapkan kuota didik sebanyak 2.000 orang dalam rekrutmen kali ini. Pendidikan pembentukan akan berlangsung di tiga lokasi, yakni Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur, SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulawesi Selatan. Masa pendidikan dijadwalkan berlangsung selama lima bulan, sesuai dengan kalender pendidikan dan pelatihan (Prodiklat) Polri Tahun Anggaran 2026.

Pendaftaran dan seleksi akan diselenggarakan di seluruh Polres dan Polda di Indonesia. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN), dengan sistem pengawasan berlapis dari pengawas internal dan eksternal.

Syarat Umum dan Khusus

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, seperti:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Berusia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri
5. Berpendidikan minimal SMA/sederajat
6. Sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik.

BACA JUGA:  Rupiah Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS: Dampak Meredanya Ketegangan AS-Iran dan Proyeksi Ekonomi Positif

Untuk persyaratan khusus, peserta harus berjenis kelamin laki-laki, bukan anggota atau mantan anggota TNI/Polri maupun PNS. Lulusan minimal SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau setara nilai B (kecuali peserta dari Papua dan sekitarnya minimal 65,00). Sementara bagi lulusan D-IV atau S-1, IPK minimal yang disyaratkan adalah 2,75.

Usia maksimal peserta ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, SMA/sederajat: 23 tahun, D-I s.d. D-III: 24 tahun, D-IV/S-1: 27 tahun, seluruhnya dihitung pada saat pembukaan pendidikan.

Selain itu, peserta tidak diperbolehkan bertato atau bertindik, kecuali karena alasan agama atau adat, serta belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

Tes Seleksi dan Penilaian

Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi berbasis Computer Assisted Test (CAT), ujian akademik, hingga tes jasmani dan wawancara ideologi.

Materi ujian akademik meliputi pengetahuan umum, wawasan kebangsaan, penalaran numerik, dan bahasa Inggris. Tes jasmani akan mengukur kemampuan kesamaptaan dan renang, serta antropometri dengan standar nilai minimum tertentu.

Penilaian akhir akan dilakukan secara transparan menggunakan sistem peringkat nilai. Peserta dengan hasil terbaik akan dinyatakan lulus terpilih dan mengikuti pendidikan pembentukan.

BACA JUGA:  Dari "You Must Trust the Giant" Hingga Dakwaan Korupsi: Kisah Pengadaan Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Cara Daftar Online

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id. Calon peserta perlu mengisi formulir registrasi dengan data pribadi sesuai identitas kependudukan (NIK), kemudian mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan.

Setelah mendaftar, peserta akan memperoleh nomor registrasi online serta akun pribadi (username dan password) untuk memantau perkembangan seleksi. Proses verifikasi berkas dilakukan secara offline di Polres/Polda setempat, di mana peserta wajib hadir langsung dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.

Batas waktu verifikasi data mengikuti jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan, tanpa toleransi perpanjangan waktu.

Komitmen Transparansi

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan dilaksanakan dengan prinsip “Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH)”. Calon peserta dan orang tua diminta untuk tidak percaya pada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Bagi masyarakat yang menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dalam proses seleksi, dapat melapor melalui hotline Divisi SDM Polri atau aplikasi whistleblowing system berbasis web.

Dengan pembukaan penerimaan Bintara Brimob 2025 ini, Polri berharap dapat melahirkan generasi baru Bhayangkara yang berintegritas, disiplin, serta siap menjaga keamanan negara di tengah dinamika zaman yang semakin kompleks. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Foto: Hendra

Kabupaten Deli Serdang

Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:13 WIB