Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas

Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas|Foto Ist

“Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan sua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,” ujarnya.

“Jadi walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.D|Red

Pos terkait