Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim PN Jaksel

Praperadilan Yaqut
Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. Foto: Ist.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026 tanpa disertai surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Ia juga menyoroti adanya beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Namun menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil dalam pemeriksaan berdasarkan sprindik pertama.

Bacaan Lainnya

Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa dalam perkara ini belum terdapat hasil audit atau laporan resmi terkait perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Meski demikian, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK tetap sah sehingga penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dapat terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait