PRESIDEN RI mengapresiasi capaian kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang sangat baik selama tahun 2021.
Apresiasi yang tinggi itu, khususnya terhadap keterlibatan dan kontribusi KKRI dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, merupakan upaya KKRI dalam penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan.
Demikian antara lain siaran pers Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Sabtu (11/6).
Apresiasi Presiden atas Kinerja KKRI pada Tahun 2021 itu, lanjut Ketut Sumedana, disampaikan melalui Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: B.0250/Seskab/Polhukam/06/2022 pada 06 Juni 2022 perihal.
“Presiden RI berharap agar KKRI dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan guna tercapainya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel,” tulis Ketut Sumedana.
KKRI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya. D|Red