Program Jaga Desa Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani. Foto: Ist

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani. Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bukanlah instrumen untuk mengkriminalisasi aparatur desa. Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut justru bertujuan memberikan rasa aman kepada perangkat desa dalam mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Program Jaga Desa Fokus Pendampingan Hukum Aparatur

Reda yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menegaskan bahwa program Jaga Desa dirancang sebagai langkah preventif agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi kunci penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Reda saat menghadiri rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel, Jumat (13/3/2026). Kegiatan itu menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan desa terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam forum tersebut, Reda menekankan bahwa peran jaksa dalam program Jaga Desa lebih menitikberatkan pada fungsi pencegahan. Jaksa hadir memberikan bimbingan hukum kepada aparatur desa agar mereka memahami berbagai regulasi yang terus berkembang.

BACA JUGA:  Tugas TNI Bertambah Jaga Ketahanan Siber dan Narkoba

Menurutnya, banyak kasus yang menjerat perangkat desa berawal dari kesalahan administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap aturan penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

“Program ini tidak bertujuan mencari kesalahan. Sebaliknya, Jaga Desa hadir untuk memastikan aparatur desa dapat bekerja dengan aman dan sesuai koridor hukum,” ujar Reda dalam keterangannya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ramadan-berbagi-kemenimipas-sumut-salurkan-2-000-paket-sembako-untuk-warga-medan/

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Moch Maesyal Rasyid selaku Bupati Tangerang, serta Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Selain itu, hadir pula jajaran pengurus Abpednas dari berbagai desa di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan. Menurutnya, keberadaan jaksa sebagai mitra konsultasi hukum sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

BACA JUGA:  Marwan Dieksekusi Kejati Babel, Sempat Melawan dan Mengamuk

Ia menilai pendampingan hukum yang diberikan melalui program tersebut dapat meningkatkan rasa percaya diri para kepala desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kajati Banten menegaskan pihaknya siap mendukung implementasi program Jaga Desa di wilayahnya. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen membuka ruang komunikasi yang luas bagi aparatur desa yang membutuhkan konsultasi hukum.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi desa diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan desa yang sehat dan transparan. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap persoalan hukum.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dana desa dapat semakin akuntabel, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Program Jaga Desa Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru