Restorative Justice Ijazah Jokowi, Ada Kejanggalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Restorative Justice Ijazah Jokowi Dipertanyakan

Refly Harun menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan penghentian perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, ia menyoroti proses hukum yang ditempuh dalam penerapan restorative justice tersebut.

Menurut Refly, pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis) sebelumnya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman pidana tersebut, ia menilai bahwa mekanisme restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan.

“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya. Karena kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,” kata Refly di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Bahas Stimulus dan Insentif, Menperin dan Menkeu Sepakat Perkuat Sektor Manufaktur

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ahli-bela-roy-suryo-ijazah-jokowi-diuji-lagi/

Refly juga menilai bahwa meskipun restorative justice bisa diinisiasi oleh pelapor, terlapor, atau penyidik, cara yang ditempuh dalam kasus ini dinilai berlebihan. Ia mempertanyakan tindakan penyidik yang sampai mengantar para pihak ke Solo dan lain sebagainya.

“Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya enggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,” ucap Refly.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara lainnya, Jahmada Girsang. Ia menekankan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur lebih ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit pada awal Januari lalu.

Dalam aturan tersebut, restorative justice memiliki prosedur yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Jahmada menjelaskan bahwa secara umum, terdapat dua tingkatan restorative justice, yaitu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan.

“Artinya, secara umum dijelaskan di situ, ada dua tingkatan restorative justice itu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Nah, kalau kita hubungkan dengan yang ada sekarang di kasus ijazah palsu ini, masih dalam tingkat penyidikan ini. Yang tadi dijelaskan oleh Profesor Refly Harun, sudah dilimpahkan memang ke Kejaksaan tapi masih kemungkinan bolak-baliknya itu masih besar banget. Masih besar sekali gitu lho,” ucap Jahmada.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung dengan Restorative Justice: Hapus Dendam, Jaga Keharmonisan Keluarga

Jahmada juga menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan, restorative justice mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri dengan batas waktu tertentu, serta perjanjian terbuka yang memuat poin-poin kesepakatan para pihak.

“Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,” terang Jahmada.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak melarang pihak lain untuk menempuh restorative justice. Namun, ia meminta agar seluruh penegak hukum mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

“Kita harus ikuti. Kalau di awal tahun ini aja kita break the law tentang hal itu, saya kira enggak benar,” tandas Jahmada. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB