Selain BPN, PTPN, Pemkab & Ciputra Grup: Oknum DPRD Deliserdang Harus Diperiksa Soal Citraland

Foto : Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Dok:Ist)

“Tapi juga harus memeriksa oknum di DPRD Deliserdang dan Mantan DPRD Deliserdang yang menyetujui perubahan peruntukan kawasan di lahan yang sekarang berdiri properti Citraland,” tegas Julheri, Selasa 7/10/2025.

Julheri menandaskan bahwa pengusutan kasus ini harus tuntas serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat marginal yang selama ini terpinggirkan dalam kasus penguasaan lahan.

“Di saat rakyat sulit mendapat lahan untuk hidup dan digusur dari tanah ulayatnya, namun di sisi lain ada peristiwa yang mengakali tanah negara untuk kepentingan korporasi. Ini situasi kontradiktif yang seolah menjadi biasa karena pejabat membiasakan diri menipu dan bersubahat dengan pengusaha hitam,” tegas Julheri.

Bacaan Lainnya

Di bagian lain, Julheri menilai pengusutan kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pemulihan Aset menjadi Undang-Undang.

“Ini momentum yang tepat untuk memberantas perilaku korup pejabat kita yang nakal,” tukas Julheri.

Dalam kasus itu, Kejati Sumut diketahui sudah memeriksa lebih kurang 60 saksi. Termasuk di antaranya manajemen PTPN I, BPN Sumut, BPN Deliserdang serta manajemen PT Nusa Dua Propertindo dan PT DMKR selaku pengembang Citraland di Deliserdang.

Pos terkait