Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Sihol Situngkir dengan alasan usia dan kooperatif.Adapun Sihol merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang (ferienjob) ke Jerman.S
“Kita tidak lakukan penahanan dengan alasan melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif, kita komunikasi terus termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya. Namun, proses penyelidikan terus dilakukan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).Djuhandhani menjelaskan, tersangka hadir pada pemeriksaan pada Rabu (3/4/2024) pukul 11.00 WIB dan rampung sekitar pukul 20.00 WIB. “Kami berikan 48 pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan dan kronologis ferienjob tersebut,” ucapnya.
Tersangka menyampaikan ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang. Selain itu, ia menjelaskan ferien job tidak termasuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).
“Tersangka menyampaikan dasar membawa program ferien job ke kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta) atas dasar permintaan dari Mina Mulia untuk membawa program ferien job ke kampus-kampus di Indonesia,” tutur Djuhandhani.
Sebelumnya Bareskrim menetapkan lima orang tersangka TPPO. Kelimanya, yakni ER alias EW perempuan (39), A alias AE perempuan (37), SS laki-laki (65), AJ perempuan (52), dan MZ laki-laki (60). Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Selain itu, Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.D|Red