Sihol Situngkir Koperatif Di Mabes Polri, Siap Kembalikan Honornya Bila Menyalahi

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sihol Situngkir

Sihol Situngkir

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Sihol Situngkir dengan alasan usia dan kooperatif.Adapun Sihol merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang (ferienjob) ke Jerman.S

“Kita tidak lakukan penahanan dengan alasan melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif, kita komunikasi terus termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya. Namun, proses penyelidikan terus dilakukan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).Djuhandhani menjelaskan, tersangka hadir pada pemeriksaan pada Rabu (3/4/2024) pukul 11.00 WIB dan rampung sekitar pukul 20.00 WIB. “Kami berikan 48 pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan dan kronologis ferienjob tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Wamenaker Afriansyah Noor: Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi Kunci Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja

Tersangka menyampaikan ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang. Selain itu, ia menjelaskan ferien job tidak termasuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

“Tersangka menyampaikan dasar membawa program ferien job ke kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta) atas dasar permintaan dari Mina Mulia untuk membawa program ferien job ke kampus-kampus di Indonesia,” tutur Djuhandhani.

Sebelumnya Bareskrim menetapkan lima orang tersangka TPPO. Kelimanya, yakni ER alias EW perempuan (39), A alias AE perempuan (37), SS laki-laki (65), AJ perempuan (52), dan MZ laki-laki (60). Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Selain itu, Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.D|Red

BACA JUGA:  Xiaomi 13T: Smartphone dengan Kamera Leica 50MP, Hasil Foto Setara DSLR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru