Jakarta-Mediadelegasi: Perkembangan terbaru terkait status penahanan Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Agama itu dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah sebelumnya ia sempat menjalani masa tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dinamika Status Penahanan Yaqut di Rutan KPK
Kedatangan Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.33 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.
Setibanya di lokasi, Yaqut langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut. Kehadirannya kembali di rutan menandai perubahan status penahanan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan tersebut telah diberlakukan sejak Senin (23/3/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Budi, proses hukum terhadap Yaqut tetap berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK juga terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses menuju tahap penuntutan.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut layanan keagamaan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kecelakaan-bus-pariwisata-jalinsum-batubara-picu-kemacetan/
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani masa tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Perubahan status tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri bersama tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Sabtu (21/3/2026). Hal itu kemudian terjawab dengan adanya kebijakan tahanan rumah yang dijalaninya saat itu.









