Tanggapi Status Tersangka Roy Suryo, Mahfud MD: Polisi Tak Berhak Simpulkan Keaslian Ijazah

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Buka Suara Soal Status Tersangka Roy Suryo  (Foto:Ist)

Mahfud MD Buka Suara Soal Status Tersangka Roy Suryo (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait penetapan status Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat, 7 November 2025 lalu. Penetapan status tersangka ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Roy Suryo merupakan tokoh yang cukup dikenal di kancah politik Indonesia.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD, yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, memberikan pandangannya terkait proses hukum yang akan dihadapi oleh Roy Suryo. Menurutnya, jika kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan, maka pengadilan memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua [hal yang harus diperhatikan],” ucap Mahfud.

“Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak.”

Mahfud menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah ini menjadi krusial dalam kasus ini. Sebab, tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo adalah terkait ijazah palsu. Oleh karena itu, sebelum memutuskan bersalah atau tidaknya Roy Suryo, pengadilan harus memastikan terlebih dahulu apakah ijazah Jokowi benar-benar asli atau tidak.

“Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu. Harus dibuktikan dulu,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa yang berhak menyimpulkan ijazah Jokowi benar-benar asli bukanlah pihak kepolisian, melainkan hakim di pengadilan. Menurutnya, polisi hanya bertugas untuk menghimpun alat bukti yang kemudian akan dijadikan sebagai bukti di persidangan.

“Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan,” tambahnya.

“Polisi nggak boleh menyimpulkan ‘ini asli.’ Nggak boleh. Jadi harus diputuskan [oleh hakim].”

Lebih lanjut, Mahfud MD menggambarkan skenario yang mungkin terjadi dalam proses hukum Roy Suryo di pengadilan. Ia mengatakan bahwa Roy Suryo kemungkinan akan mendesak pihak penggugat untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi sebagai bukti.

“Di pengadilan, Roy Suryo itu sendiri nanti akan mendesak begini; ‘Buktikan dulu dong, bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?’ ‘Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya nggak ditunjukkan gimana?’ Kan begitu,” kata Mahfud, menirukan kemungkinan yang akan disampaikan Roy Suryo.

BACA JUGA:  Daftar Nama Pejabat Baru Hasil Rombak Massal Kejari dan Kejati

Mahfud pun menyoroti logika terbalik dalam kasus ini. Menurutnya, seharusnya gugatan soal ijazah diproses terlebih dahulu, baru kemudian gugatan pencemaran nama baiknya. Namun, dalam kasus Roy Suryo, prosesnya justru terbalik, di mana pencemaran nama baik yang malah lebih dulu diproses.

“Baru bisa disebut pencemaran nama baik, jika ijazahnya tidak terbukti palsu,” terang Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan agar hakim dan penasehat hukum dapat membalik logika kasus tersebut di pengadilan agar proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya.

Mahfud juga menjelaskan skenario lain yang mungkin terjadi, yaitu pengadilan menolak tuntutan atau dakwaan terhadap Roy Suryo karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

“Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima,” jelas Mahfud.

“Karena pembuktian tentang keasliannya ndak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong.”

“Tuduhannya tidak dapat diterima, karena pembuktian asli tidaknya, nggak ada. Hanya kata polisi identik, bukan asli gitu. Kalau mau dibawa ke pengadilan, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain.”

Sebagai penutup, Mahfud MD mengimbau agar kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dapat diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan. Ia berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yaitu persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, telah memastikan bahwa kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ucap Khozinudin saat dihubungi, Senin, 10 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan bahwa pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka akan segera dilakukan.

“Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan),” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 9 November 2025.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:  Wapres Gibran Hadiri Rakernas PSBI 2025

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025, dilansir Wartakotalive.

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara, klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru