Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang, Tegaskan Dirinya Tak Pantas Ditahan

Air Mata Nikita Mirzani Tumpah saat Bacakan Eksepsi dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan di PN Jaksel. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Selasa, 1 Juli 2025, Nikita Mirzani membacakan eksepsinya dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan didakwa atas tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.

 

Nikita Mirzani, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, tampak sangat emosional saat menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia merasa diperlakukan layaknya kriminal kelas berat, padahal menurutnya, kasus ini bermula dari sebuah kesepakatan bisnis yang salah diartikan.

 

Bacaan Lainnya
“Ami bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba. Mengapa Ami diperlakukan seperti penjahat berbahaya di negara ini?” ujarnya dengan nada tinggi, menunjukkan rasa kecewa dan amarahnya yang meluap.

 

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani menjelaskan bahwa kerugian Rp4 miliar yang disebut JPU merupakan bagian dari kesepakatan bisnis dengan Reza Gladys. Ia membantah keras tuduhan pemerasan dan menekankan bahwa dirinya tidak pantas ditahan atas dasar tersebut.

 

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar,” tegasnya.

 

Selain membantah tuduhan pemerasan, Nikita Mirzani juga menyinggung aktivitasnya dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya skincare ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan medis. Ia merasa ironis karena niat baiknya justru dibalas dengan kriminalisasi.

 

“Saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat,” jelasnya.

 

Puncak emosi Nikita Mirzani terjadi saat ia menyampaikan pesan khusus untuk ketiga buah hatinya, Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi. Tangisnya pecah ketika ia mengungkapkan kerinduannya yang mendalam karena telah berbulan-bulan terpisah dari anak-anaknya sejak ditahan.

 

“Majelis hakim yang mulia bahwa eksepsi ini saya dikhususkan buat ketiga anak saya, Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi,” ucapnya sambil menangis tersedu-sedu.

 

“Sejak 4 Maret saya nggak bisa ketemu sama anak saya, tidak bisa menjalani ibadah puasa dengan anak saya, dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti umat muslim yang pada umumnya,” tambahnya, suaranya semakin terisak.

 

Ia memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perasaannya sebagai seorang ibu yang terpisah dari anak-anaknya. Nikita Mirzani juga meminta agar anak-anaknya tetap tabah menghadapi situasi ini dan mendoakannya agar kebenaran segera terungkap.

 

“Teruntuk ketiga anakku, mami kangen. Mami kangen nak. Yang sabar ya nak jangan lupa mendoakan mami, karena mami tetap berjuang memegang teguh kebenaran,” ucapnya dengan suara yang masih bergetar.

 

“Mami yakin kemenangan bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Pasti tak lama lagi Allah SWT akan mengungkap kebenaran. Jangan takut dan ada keraguan menyuarakan kebenaran,” pungkasnya, menunjukkan keyakinannya akan keadilan.

 

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dakwaan pertama meliputi Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatifnya, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan mendengarkan putusan hakim. Publik menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah Nikita Mirzani akan mendapatkan keadilan yang ia perjuangkan. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik dan isu-isu sensitif seperti perlindungan anak dan perjuangan melawan produk skincare ilegal. D|Red.

Pos terkait