Tekab Polsek Sunggal Ciduk 3 Pengedar Narkoba

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar narkoba di tahan pihak Polsek Sunggal

Tersangka Pengedar narkoba di tahan pihak Polsek Sunggal

Medan-Mediadelegasi: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap 3 orang pelaku terduga pengedar sabu-sabu, Rabu (20/1), sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah, Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Hal keberhasilan penangkapan pelaku pengedar itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (26/01), saat ditemui di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, pengungkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang resah atas sepak terjang ketiganya dan diterima oleh tekab Polsek Sunggal.

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para pelaku di sebuah rumah milik AB.

BACA JUGA:  Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda B Wahid langsung melakukan penggerebekan di rumah itu.

“Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang.

Barang bukti yang diamankan, adalah 12 paket  yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 unit handphone, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika.

“Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20  tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar,” tutup Kanit mengakhiri. D|Med-Neng

Satu tanggapan untuk “Tekab Polsek Sunggal Ciduk 3 Pengedar Narkoba”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB