Tujuh Bangunan Milik Bandar Judi Online Disita Polda Sumut

Tujuh Bangunan Milik Bandar Judi Online Disita Polda Sumut
Rumah mewah milik tersangka AP yang juga bandar judi online di kawasan perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Sebanyak tujuh unit bangunan berlantai tiga dan rumah mewah milik terduga bandar judi online di kawasan perumahan Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang disita Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk dijadikan barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Senin (19/9) membenarkan penyitaan tujuh bangunan milik bandar judi online berinisial AP yang seluruhnya berlokasi di dalam komplek perumahan Cemara Asri.

“Saat ini proses pemeriksaan dan penggeledahan di rumah itu masih terus berlangsung dan ini bagian dari rangkaian penyelidikan Polda Sumut,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan penyegelan dan penggeledahan gedung tersebut dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumut sejak Jumat (16/9) sore.

Disebutkan, sebanyak tujuh unit gedung itu berada di tiga lokasi, yakni Warung Warna Warni (WWW) sebanyak empat unit, dua unit gedung di Jalan Boulevard Timur, gedung ZVNO Cofee & Poastery satu unit gedung yang lokasinya tidak berapa jauh dengan Gedung WWW.

Dalam perkara tersebutk, Hadi menyebutkan, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).

“Penerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera bandar maupun pengelola perjudian di Sumut,” ujarnya.

Pos terkait