Urai Kerumunan, Ditlantas Polda Sumut Buka Drive Thru Bayar Pajak Kendaraan

Jumat, 19 Maret 2021 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Drive Thru yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengaku pelayanan Samsat Drive Thru dikhususkan bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah administrasi Sumut.

“Ini bertujuan agar meminimalisir pembayaran pajak tatap muka di masa pandemi seperti sekarang ini, makanya kita arahkan masyarakat yang hendak bayar pajak menggunakan Drive Thru,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Jadi, kata orang nomor satu di Ditlantas Polda Sumut ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) drive thru.

“Pembayaran di Drive Thru ini, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil,” kata Valentino.Dalam hal ini, ia juga menjelaskan bahwa sejalan dengan Program Prioritas Kapolri untuk memudahkan Pelayanan Publik.

BACA JUGA:  Forkopimda Sumut Diminta Berantas Judi Online Maupun Offline

Mengenai syarat apa saja yang harus di bawa, agar wajib pajak bisa membayar pajak di Drive Thru, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan wajib pajak harus membawa KTP asli dan STNK.

“Cuma itu saja persyaratan yang harus dipenuhi. Namun untuk pembayaran pajak di Drive Thru, wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari setahun,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, Drive Thru ini masih ada satu-satunya di Kota Medan, yakni berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Namun, ada lagi 8 gerai seperti gerai marelan, gerai tembung, gerai kampung lalang, gerai simpang kantor, gerai center point, gerai deli tua, gerai tuntungan, gerai mandala.

Selain itu, kata Valentino, Ditlantas Polda Sumut juga sudah memiliki fasilitas Samsat corner di Sun Plaza dan Plaza Medan Fair serta 5 Bus Keliling dan Drive Thru Bank Sumut..

“Ada layanan Samsat lainnya sehingga masyarakat punya pilihan dalam membayar pajak. Dan tidak harus berpatok ke Samsat Medan Utara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anggaran Pembangunan Infrastruktur Sumut 2025 Capai Rp853 Miliar

Ia memisalkan, apabila untuk masyarakat yang di seputaran daerah Tembung, tidak perlu ke Samsat Medan Utara karena sudah ada layanan Samsat di sana.Meskipun begitu, masih dikatakan Valentino, wajib pajak tetap diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Ditanya berapa waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan pembayaran pajak, Valentino mengaku asal persyaratan lengkap, cuma dibutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit.

Memang, akunya, pelayanan ini sudah lama ada dan sudah disebarkan di Instagram. “Dan masih banyak yang belum memanfaatkan layanan ini, makanya kita publikasikan lagi. Baik dari media sosial maupun dari media cetak,” ujarnya.

Valentino juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan daripada kecepatan. “Karena, kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi. Dan sangat diharapkan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin membatasi kegiatan diluar rumah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru