Wali Kota Tanjungbalai Ditahan KPK

Jakarta-Mediadelegasi: KPK resmi menahan Wali Kota Tanjungbalai, MS sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (24/4/2021) seperti dilansir detik.com.

Syahrial ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 24 April hingga 13 Mei 2021. Dia ditahan di Gedung ACLC KPK.

Bacaan Lainnya

“Penahanan di Gedung KPK Kavling C1, Gedung ACLC,” ujarnya.Syahrial sendiri telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4).

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

Pos terkait