Jakarta-Mediadelegasi: Kembalinya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik, terutama karena momen saat ia tiba tanpa borgol di tangan. Yaqut tak diborgol saat digiring petugas menuju Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026), meski statusnya resmi kembali sebagai tahanan rutan setelah sebelumnya menjalani penahanan rumah.
Yaqut Tak Diborgol
Kehadiran Yaqut di kantor lembaga antirasuah itu terjadi sekitar pukul 10.33 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat turun dari mobil tahanan. Meski tanpa borgol, pengawalan terhadap dirinya tetap dilakukan secara ketat oleh petugas pengawal tahanan (waltah) yang mendampinginya sejak kedatangan hingga masuk ke dalam gedung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak diborgolnya Yaqut bukan berarti pengawasan terhadap tersangka menjadi longgar. Ia memastikan seluruh prosedur pengamanan tetap berjalan sesuai standar operasional yang berlaku di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, pengawalan melekat tetap dilakukan oleh petugas selama proses pemindahan maupun pemeriksaan kesehatan tersangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kembalinya Yaqut ke rutan menandai perubahan status penahanan setelah sebelumnya ia sempat menjalani tahanan rumah. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/status-penahanan-yaqut-berubah-kembali-ditahan-kpk/
Dalam kesempatan singkat kepada awak media, Yaqut mengaku bersyukur masih sempat menjalani momen Lebaran bersama keluarga, khususnya bertemu ibundanya. Ia menyebut hal tersebut sebagai kesempatan berharga di tengah proses hukum yang dihadapinya.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ucapnya singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik KPK menduga adanya praktik tidak sesuai prosedur dalam penentuan pemberangkatan jemaah haji.
Selain itu, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain di lingkungan Kementerian Agama yang diduga turut terlibat dalam aliran dana terkait percepatan keberangkatan haji.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap kasus ini mengingat posisi Yaqut sebagai pejabat tinggi negara sebelumnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama dalam penanganan perkara tersebut.
KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara yang terjadi.
Dengan kembalinya Yaqut ke tahanan rutan, proses hukum memasuki babak baru yang semakin krusial. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi antirasuah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












