Saran Hakim PN Medan Jangan Sampai Mengesampingkan Pokok Perkara

Rabu, 9 Juni 2021 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jelang sidang lanjutan perkara Caesar di PN Medan. Foto: D|robinson turnip

Suasana jelang sidang lanjutan perkara Caesar di PN Medan. Foto: D|robinson turnip

Medan-Mediadelegasi: Lusi Tampubolon, ibunda Caesar Andrew Caviezel siswa Kelas 2, SD Northern Green School berharap saran Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadapnya untuk mengajukan permohonan kepindahan putranya jangan sampai mengesampingkan pokok perkara.

“Saya membawa kasus ini ke DPRD Medan, hingga mengundang simpatik Arits Merdeka Sirait kemudian kini perkaranya berproses di PN Medan semata untuk mendapatkan keadilan,” tegas Lusi Tampubolon kepada Mediadelegasi, Selasa (8/6), usai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di PN Medan.

Kuasa hukum Caesar, Summerson Giawa juga mengatakan, saran Hakim di persidangan semata untuk kepentingan pendidikan putranya Lusi. “Wajar jika kita patuhi saran Hakim untuk melengkapi prosedur kepindahan anak dimaksud,” kata Summerson optimis bahwa pokok perkara tidak sampai terabaikan.

BACA JUGA:  Aris : Akui Kesahalan, Sekolah Siap Fasilitasi Pemindahan Caesar

BACA JUGA: Aris : Akui Kesahalan, Sekolah Siap Fasilitasi Pemindahan Caesar

Menurutnya, permohonan kepindahan sang anak, akan menyertakan alasan, berdasarkan perintah pengadilan. “Justru ini sebagai apresiasi hakim untuk kelanjutan hak pendidikan Cesar. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berittikad buruk, ketika pihak sekolah berani menepis permohonan pindah Caesar,” katanya.

Lebih jauh tentang kemungkinan terabaikannya pokok perkara dalam tuntutan sangat jauh. “Ucapan dalam persidangan dicatat panitera dalam risalah. Kalau misalnya Hakim berkata lain, terpaksa kita laporkan ramai-ramai ke Mahkamah Agung. Pokok perkara ada dalilnya adalah si anak menderita kerugian, karena dikeluarkan pihak penyelenggara dari Northern Green School.

Satu tanggapan untuk “Saran Hakim PN Medan Jangan Sampai Mengesampingkan Pokok Perkara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB