Saran Hakim PN Medan Jangan Sampai Mengesampingkan Pokok Perkara

Rabu, 9 Juni 2021 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jelang sidang lanjutan perkara Caesar di PN Medan. Foto: D|robinson turnip

Suasana jelang sidang lanjutan perkara Caesar di PN Medan. Foto: D|robinson turnip

Pemeriksaan Saksi

Persidangan, Selasa (8/6), pemeriksaan saksi pelapor Indra Tardas Gultom merupakan pamannya Caesar dan Ny Erika dari Sekolah Budi Murni tempat Caesar sementara bersekolah setelah dikeluarkan dari Northern Green School.

Sidang oleh Majelis Hakim PN Medan dipimpin Hakim Ketua Immanuel SH MH didampingi Panitera Hendra Utama Sutardodo SH MH. Saksi Indra Tardas Gultom menguraikan kronologis hingga anak itu dikeluarkan. Sidang dijadualkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi terlapor.

Berawal Perkelahian

Sebelumnya pihak sekolah mengakui terjadinya perkelahian antara Caesar dan teman sekelasnya. Pihak sekolah pun langsung memberikan sanksi skorsing kepada Caesar dan anak yang menjadi lawannya.

“Jadi benar telah terjadi perkelahian antara Caesar dengan kawan sekelasnya. Bilamana pihak orangtua merasa ada yang dirugikan, atas nama pihak sekolah kami mohon maaf. Termasuk segala keputusan ataupun surat-surat yang dikeluarkan sekolah, hari ini kami nyatakan batal demi hukum,” ujar Gunawan S.S selaku Kepala SD Northern Green School .

BACA JUGA:  Sebaran Covid-19 di Kota Medan Alami Penurunan

Satu tanggapan untuk “Saran Hakim PN Medan Jangan Sampai Mengesampingkan Pokok Perkara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru