Hakim PN Medan Bebaskan Febri Sihombing

- Penulis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang membebaskan terdakwa Febri Sihombing. Warga Jalan Setia Budi Pasar 2 No.36 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang itu, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan aset PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau onslag. Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa Febri Sihombing,” kata Hakim Saidin Bagariang dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun perbuatannya bukanlah tindak pidana.

Berbeda dengan hakim, JPU dalam berkas dakwaannya menyatakan terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang merupakan kepunyaan orang lain.

BACA JUGA:  Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan PT PML Terkait Proyek Pelabuhan Muara Tahap III

Sehingga pada sidang pekan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Haslinda Hasan diuraikan, terdakwa pada 21 November 2017 datang ke Kantor PT TPI Cabang Medan di Komplek CDB Polonia Blok C No.60-61 Jalan Padang Glof Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan untuk menyewa satu unit mobil Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru