Hakim PN Medan Bebaskan Febri Sihombing

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang membebaskan terdakwa Febri Sihombing. Warga Jalan Setia Budi Pasar 2 No.36 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang itu, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan aset PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau onslag. Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa Febri Sihombing,” kata Hakim Saidin Bagariang dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun perbuatannya bukanlah tindak pidana.

Berbeda dengan hakim, JPU dalam berkas dakwaannya menyatakan terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang merupakan kepunyaan orang lain.

BACA JUGA:  Warga Medan Berobat Gratis di Rumah Sakit

Sehingga pada sidang pekan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Haslinda Hasan diuraikan, terdakwa pada 21 November 2017 datang ke Kantor PT TPI Cabang Medan di Komplek CDB Polonia Blok C No.60-61 Jalan Padang Glof Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan untuk menyewa satu unit mobil Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB