Membangun Rumah atau Gedung Wajib Memiliki Izin, Kini Bukan Lagi IMB Tetapi PBG, Simak Cara Mengurusnya!

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi :Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan ketika ingin membangun sebuah bangunan, seperti rumah atau gedung.

Namun saat ini IMB sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (9/10/2024), hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun aturan terkait PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 11 poin 17 PP tersebut menyatakan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara itu, PP baru ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat, dan pembinaan.

Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG.

Jenis-jenis fungsi tersebut meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

BACA JUGA:  Hilal Berpotensi Teramati Saat Matahari Terbenam 1 Mei 2022

Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan PP tersebut PBG lebih menekankan kepada fungsi bangunan yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing.

Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tidak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

Ini tentu berbeda dengan IMB yang berlaku sebelumnya, di mana pihak yang akan membangun gedung perlu memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

Sementara itu, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan PBG, di antaranya:

  1. a) Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.
  2. b) Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.
  3. c) Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).
  4. d) Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.
BACA JUGA:  Wilmar Simandjorang Berjuang Selamatkan Danau Toba: 'Ini Bukan Sekadar Lingkungan, Ini Budaya!'"

Adapun cara atau prosedur pembuatan PBG adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id
  2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email
  3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon
  4. Isi formulir terkait dan menyimpan data
  5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman https://simbg.pu.go.id
  6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas
  7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap
  8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA
  9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG
  11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek)
  12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai. D.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Berita Terbaru