Roy Suryo Cs Desak Uji Forensik Ulang Ijazah Jokowi, Singgung Kasus Sambo

Senin, 22 Desember 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo Cs Desak Uji Forensik Ulang Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Roy Suryo Cs Desak Uji Forensik Ulang Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pihak Roy Suryo dan kawan-kawan selaku tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi melayangkan desakan kepada Polda Metro Jaya. Mereka meminta pihak kepolisian untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) ulang terhadap ijazah tersebut dengan melibatkan institusi independen.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan demi menjamin transparansi dan keakuratan hasil penyidikan. Menurutnya, keabsahan sebuah dokumen krusial seperti ijazah presiden harus dibuktikan melalui proses yang tidak hanya bersandar pada internal kepolisian.

Dalam argumennya, Khozinudin membawa kembali memori publik pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Ia mengingatkan bahwa narasi awal kasus tersebut sempat melenceng jauh dari fakta sebenarnya sebelum akhirnya dilakukan penyidikan ulang yang mendalam.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa kematian Brigadir Yosua awalnya hanya disebut sebagai insiden tembak-menembak biasa berdasarkan hasil penyidikan awal kepolisian. Namun, kebenaran baru terungkap setelah dilakukan uji forensik ulang oleh tim Kedokteran Universitas Indonesia yang bersifat independen.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: TNI Harus Tanggap Bantu Pemerintah Jaga Kekayaan RI

Berdasarkan pendekatan scientific crime investigation, hasil forensik independen kala itu menunjukkan adanya anomali pada data awal. Terbukti bahwa luka tembak pada tubuh korban merupakan hasil tembakan jarak dekat, yang sekaligus mematahkan skenario baku tembak yang sempat dibangun di awal kasus.

Khozinudin menilai bahwa pengalaman pahit dalam kasus Sambo menunjukkan adanya potensi “anomali penyidikan” di dalam institusi kepolisian. Oleh sebab itu, ia memandang hasil uji labfor dari Bareskrim Polri saja tidak cukup untuk memberikan keyakinan hukum dalam perkara ijazah palsu Jokowi.

Kekhawatiran akan terjadinya ketidakakuratan data atau potensi intervensi menjadi alasan utama mengapa pihak Roy Suryo merasa perlu adanya pihak ketiga. Mereka ingin memastikan bahwa metode yang digunakan dalam menguji ijazah tersebut benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

BACA JUGA:  Ahli Bela Roy Suryo, Ijazah Jokowi Diuji Lagi

Sebagai solusi konkret, kubu Roy Suryo mengusulkan dua lembaga terkemuka untuk melakukan uji tanding forensik tersebut. Mereka merekomendasikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia sebagai pelaksana uji independen.

Harapannya, keterlibatan lembaga riset dan akademisi ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan murni teknis tanpa ada beban politik atau birokrasi. Langkah ini dianggap sebagai cara paling elegan untuk mengakhiri polemik ijazah palsu yang terus bergulir di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan uji forensik ulang dari pihak tersangka tersebut. Publik pun masih menanti apakah Polda Metro Jaya akan mengakomodasi usulan penggunaan laboratorium independen demi memenuhi prinsip transparansi hukum. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Foto: Hendra

Kabupaten Deli Serdang

Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:13 WIB