Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Chromebook Rp809 Miliar, Diduga Perkaya Diri Sendiri dan Puluhan Pihak Lain

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa jumlah yang diduga dikorupsi mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa secara tegas menyatakan bahwa Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan jumlah yang sangat fantastis.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain yang merupakan perorangan maupun korporasi. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga memaparkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar), berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Pos terkait