Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa jumlah yang diduga dikorupsi mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa secara tegas menyatakan bahwa Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan jumlah yang sangat fantastis.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain yang merupakan perorangan maupun korporasi. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa juga memaparkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar), berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menilai bahwa Nadiem telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat proses pengadaan tersebut berlangsung, Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan status tersangka Nadiem pada 4 September 2025 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh pihak berwenang.
Nadiem sempat mengajukan upaya hukum praperadilan untuk melawan penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







