Geledah Kemenhut, Kejagung Sikat Korupsi

Geledah Kemenhut
Penyidik Kejagung dan Personel TNI Terlihat Mengamankan Satu Kotak Besar dari Lokasi Penggeledahan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah Kemenhut di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (7/1/2026). Penggeledahan ini diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan oleh KPK.

Penyidik Kejagung dikawal oleh personel TNI saat melakukan operasi penindakan tersebut. Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini.

Dari pantauan di lapangan, penyidik dan personel TNI terlihat mengamankan satu kotak kontainer besar dari lokasi penggeledahan. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kejagung.

Bacaan Lainnya

 

Baca Juga: Seskab Teddy: Pemerintah Gercep Siapkan Huntara Sumatera

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Usut Dugaan Korupsi Tambang

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sebelumnya sempat ditangani oleh KPK. Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tanggal 17 Desember 2024. Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada tanggal 30 Desember 2025, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut telah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini telah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang.

Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal terkait kerugian negara dan suap. Namun, menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

 

Pos terkait