Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (12/1/2026).
Informasi ini tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Senin 12 Januari 2026, putusan sela,” demikian bunyi keterangan dari SIPP PN Jakarta Pusat. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Makarim Didakwa Korupsi Chromebook Rp809 Miliar
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM senilai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jembatan-oyo-kontraktor-diduga-lalai/
Jaksa menduga perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.









