Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim PN Jaksel

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. Foto: Ist.

Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah.

Praperadilan Yaqut Ditolak Hakim

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) siang di PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon. Dengan demikian, upaya hukum yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangka tidak dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menilai dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK.

BACA JUGA:  Dewan Pers Kecam Aksi Teror Kepada Jurnalis Tempo

Sebelumnya, Yaqut melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/safari-ramadan-perkuat-kerukunan-masyarakat-serdangbedagai/

Menurutnya, KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026 tanpa disertai surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang baru.

BACA JUGA:  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Ia juga menyoroti adanya beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Namun menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil dalam pemeriksaan berdasarkan sprindik pertama.

Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa dalam perkara ini belum terdapat hasil audit atau laporan resmi terkait perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Meski demikian, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK tetap sah sehingga penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dapat terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi
Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri
Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa
Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut
TNI Gelar Latihan Gabungan Massal di Karimun Jawa, Hancurkan Sasaran dengan Rudal dan Bom
Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 12:09 WIB

Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:53 WIB

Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut

Berita Terbaru