Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim PN Jaksel

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. Foto: Ist.

Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah.

Praperadilan Yaqut Ditolak Hakim

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) siang di PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon. Dengan demikian, upaya hukum yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangka tidak dikabulkan.

Hakim menilai dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Yaqut melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Gugatan Rp 5 Miliar di Kasus Pasien Meninggal 'Di-COVID-kan' Ditolak

Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/safari-ramadan-perkuat-kerukunan-masyarakat-serdangbedagai/

Menurutnya, KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026 tanpa disertai surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Ia juga menyoroti adanya beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Namun menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil dalam pemeriksaan berdasarkan sprindik pertama.

BACA JUGA:  Reses Maruli Siahaan: Aspirasi Warga Marindal Berujung BPJS Gratis

Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa dalam perkara ini belum terdapat hasil audit atau laporan resmi terkait perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Meski demikian, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK tetap sah sehingga penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dapat terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 13:17 WIB

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB