Anomali Penahanan Yaqut Dilaporkan ke Dewas KPK

Anomali Penahanan Yaqut
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Langkah hukum terkait dugaan Anomali Penahanan Yaqut mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan hingga sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Anomali Penahanan Yaqut Dipersoalkan dalam Laporan Etik

Aziz menyampaikan laporan itu langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026). Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.

Dalam laporannya, Aziz menyebut sejumlah pihak yang diadukan, mulai dari ketua KPK, para wakil ketua, hingga pejabat struktural seperti deputi dan direktur di bidang penindakan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, juru bicara KPK juga turut dilaporkan karena dinilai ikut bertanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada publik terkait kebijakan tersebut.

Menurut Aziz, pengalihan status penahanan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip penting, seperti keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas.

Ia juga menilai langkah tersebut bertentangan dengan etika pemerintahan, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gempa-dangkal-yalimo-papua-guncang-wilayah-timur-pagi/

Aziz menyebut keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan hal yang sangat jarang terjadi dalam praktik penegakan hukum kasus korupsi.

Ia bahkan menyebutnya sebagai sebuah anomali, karena memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam perkara yang seharusnya ditangani secara ketat.

Lebih lanjut, ia menyoroti alasan pengalihan penahanan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif dan terverifikasi secara independen.

Menurutnya, alasan yang muncul justru berasal dari permintaan keluarga, bukan pertimbangan medis yang didukung rekam kesehatan yang kuat.

Pos terkait