Medan-Mediadelegasi: Pusaran Kasus Amsal Sitepu turut menyeret pergantian jabatan di tubuh Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, resmi dicopot dari jabatannya setelah perkara tersebut menjadi sorotan publik.
Pusaran Kasus Amsal Berujung Rotasi Jabatan Kajari Karo
Keputusan pergantian itu merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Posisi Kajari Karo kini dipercayakan kepada Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut. Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
“Benar (diganti),” kata Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).
Pergantian Kajari Karo ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penanganan perkara yang menjerat Amsal Sitepu.
Kasus tersebut bermula dari kegiatan pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022. Program itu melibatkan sejumlah pemerintah desa di wilayah tersebut.
Perusahaan milik Amsal Sitepu diketahui mengajukan penawaran kerja sama kepada sekitar 20 pemerintah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.







