Pusaran Kasus Amsal Sitepu Guncang Kursi Kajari Karo

Selasa, 14 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk. Foto: Ist.

Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pusaran Kasus Amsal Sitepu turut menyeret pergantian jabatan di tubuh Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, resmi dicopot dari jabatannya setelah perkara tersebut menjadi sorotan publik.

Pusaran Kasus Amsal Berujung Rotasi Jabatan Kajari Karo

Keputusan pergantian itu merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Posisi Kajari Karo kini dipercayakan kepada Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut. Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

“Benar (diganti),” kata Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).

Pergantian Kajari Karo ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penanganan perkara yang menjerat Amsal Sitepu.

BACA JUGA:  Karyawan Ayam Geprek Dimutilasi di Bekasi

Kasus tersebut bermula dari kegiatan pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022. Program itu melibatkan sejumlah pemerintah desa di wilayah tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mutasi-besar-kejagung-2026-muhibuddin-jadi-kajati-sumut-ini-daftar-lengkap-pejabat-yang-dirotasi/

Perusahaan milik Amsal Sitepu diketahui mengajukan penawaran kerja sama kepada sekitar 20 pemerintah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal yang diajukan, nilai pekerjaan pembuatan satu video profil desa dipatok sekitar Rp30 juta. Kerja sama tersebut kemudian berjalan hingga akhirnya menjadi objek penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa penuntut umum menilai terdapat dugaan mark-up dalam pelaksanaan proyek pembuatan video profil desa tersebut. Amsal Sitepu pun sempat dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:  Mutasi Besar di Tubuh Polri: Lebih dari Seribu Personel Mendapatkan Promosi dan Penugasan Baru

Namun perkara tersebut berakhir berbeda di tingkat persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan pada 1 April 2026.

Putusan bebas tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Karo. Pergantian pimpinan di institusi tersebut pun dinilai sebagai bagian dari langkah evaluasi organisasi di internal Kejaksaan Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru