Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (30/11). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa korupsi USD 12 juta Brigjen Teddy. Foto: Ist.

Terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (30/11). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa korupsi USD 12 juta Brigjen Teddy. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengungkapkan adanya Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup akibat terlibat kasus hukum berat. Sosok yang dimaksud ternyata adalah Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi, yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Putusan berat tersebut telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tingkat II di Jakarta Timur, tepatnya pada tanggal 30 November 2016 silam. Selain dipenjara seumur hidup, majelis hakim juga memerintahkan jenderal bintang satu ini untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai US$ 12.409 atau setara dengan sekitar Rp 130 miliar. Ia juga dicabut pangkatnya dan dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Tentara Nasional Indonesia.

Kasus korupsi yang menjerat Teddy diketahui bermula jauh sebelum ia berpangkat Brigadir Jenderal, tepatnya saat ia masih berpangkat Kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan. Masa tugasnya di posisi strategis itu berlangsung dalam kurun waktu 2010 hingga 2014, di mana kecurangan-kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara mulai terjadi.

Dalam sidang pembacaan putusan saat itu, Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto mengungkapkan pokok pertimbangan hukum. “Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” ujar Deddy seraya mengetuk palu tanda putusan berkekuatan hukum.

BACA JUGA:  Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KPK di Lantik

Majelis hakim menilai perbuatan Teddy memiliki dampak yang sangat fatal dan merugikan kepentingan negara. Salah satu hal yang memberatkan vonis tersebut adalah tindakannya yang dinilai secara langsung mengancam keamanan dan pertahanan negara, mengingat kasus ini menyangkut pengadaan alutsista yang merupakan tulang punggung kekuatan militer.

Lebih jauh, hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebagai pejabat tinggi, Teddy justru dianggap melanggar sumpah dan kewajibannya. Meski demikian, putusan tersebut tetap dibuka peluang untuk diuji atau diajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku di peradilan militer.

Modus operandi kecurangan yang dilakukan Teddy terungkap jelas dalam persidangan. Ia terbukti telah menandatangani dan menerbitkan berbagai surat perintah pembayaran atau dokumen penting lainnya tanpa memiliki izin resmi dari atasannya. Padahal, dokumen tersebut seharusnya hanya sah jika ditandatangani oleh Kepala Pusat Keuangan Kemenhan maupun Menteri Pertahanan selaku pemegang wewenang pengguna anggaran.

Karier militer Teddy sebenarnya sempat menanjak naik sebelum kasusnya terungkap sepenuhnya. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, ia justru mendapatkan promosi jabatan menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI Angkatan Darat dengan pangkat Brigadir Jenderal, posisi yang diembannya hingga kasus ini diproses hukum.

Saat menjalani persidangan, Teddy tampak hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap beserta baret hijaunya, berdiri tegap di hadapan majelis hakim dalam sikap siap. Ia didampingi oleh penasehat hukumnya, Letkol Martin Ginting. Persidangan dipimpin oleh Brigjen TNI Deddy Suryanto didampingi dua hakim anggota, serta Oditur Brigjen Rachmad Suhartoyo.

BACA JUGA:  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi DJKA

Inspektur Jenderal Kemenhan saat itu, Marsekal Madya Ismono Wijayanto, juga menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Teddy sangat mencoreng nama baik institusi. Ia berharap vonis berat ini menjadi terapi kejut bagi seluruh pejabat dan pegawai Kemenhan agar tidak berani mengulangi tindakan serupa, serta mengumumkan program pengawasan ketat baru untuk mencegah korupsi.

Kembali ke masa kini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat kembali kasus ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Ia menggunakan contoh kasus Teddy untuk membuktikan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat tinggi, ketat, dan disiplin tanpa pandang bulu pangkat atau jabatan.

“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Sjafrie tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun di dalam tubuh TNI. Pernyataan ini juga menjadi respons yang menegaskan bahwa kasus korupsi atau pelanggaran berat apa pun akan ditindak tegas, bahkan hukumannya bisa jauh lebih berat dibandingkan proses hukum biasa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemlu Konfirmasi 9 WNI Anggota Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Ditangkap Pasukan Israel
Prabowo Sampaikan Langkah Ekonomi 2027 di DPR: Hadapi Tantangan Dunia, Negara Harus Hadir Langsung
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga
Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim
Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit
Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:49 WIB

Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:19 WIB

Kemlu Konfirmasi 9 WNI Anggota Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Ditangkap Pasukan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:02 WIB

Prabowo Sampaikan Langkah Ekonomi 2027 di DPR: Hadapi Tantangan Dunia, Negara Harus Hadir Langsung

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11 WIB

Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Berita Terbaru