Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat memimpin dialog sosial antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen PT Indonesia Epson Industry di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat memimpin dialog sosial antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen PT Indonesia Epson Industry di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Wamenaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial sebagai landasan utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Pendekatan ini diambil untuk memfasilitasi komunikasi terbuka antara manajemen PT Indonesia Epson Industry dan serikat pekerja guna menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah hadir sebagai penengah netral yang membuka ruang diskusi sejuk bagi seluruh pihak terkait. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, keberlangsungan usaha perusahaan, serta kepastian iklim investasi di Indonesia.

“Dialog sosial adalah kunci utama mengurai dinamika hubungan industrial. Pemerintah memfasilitasi ruang yang konstruktif agar hak normatif pekerja tetap terlindungi secara adil tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan,” ujar Afriansyah saat berdialog dengan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian masalah di PT Indonesia Epson Industry sepenuhnya ditempuh dengan mengedepankan musyawarah. Cara ini dipilih agar setiap isu dipahami secara menyeluruh sebelum diambil langkah yang tepat dan disepakati bersama.

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan

Proses diawali dengan audiensi khusus bersama perwakilan F-SPGI. Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyampaikan sejumlah aspirasi penting terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dinamika organisasi, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Setelah mendengar masukan pekerja, Kemnaker segera mempertemukan perwakilan serikat dengan pihak manajemen perusahaan. Forum ini menjadi wadah bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing serta saling memahami posisi satu sama lain.

Serikat pekerja menyampaikan pandangan terkait prosedur dan waktu pencatatan keberadaan organisasi serikat di lingkungan perusahaan. Sementara itu, manajemen menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada hasil evaluasi kinerja bisnis yang dilakukan secara berkala.

Pembahasan juga menyentuh tata kelola organisasi serikat pekerja agar tetap selaras dengan prinsip netralitas perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga hubungan kerja yang saling menghormati dan tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan di KUHAP Baru: Tak Perlu Izin Pengadilan Agar Tersangka Tak Kabur

Melalui rangkaian dialog ini, Kemnaker memusatkan pembinaan pada peningkatan kualitas komunikasi antar pihak, penguatan hubungan industrial berkelanjutan, serta pengawasan ketat pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

Afriansyah berharap komunikasi yang terus dibangun dapat melahirkan kesepahaman mendalam. Menurutnya, persoalan apa pun akan lebih mudah diselesaikan jika didasari semangat dialog dan saling menghargai kepentingan bersama.

Pemerintah berkomitmen terus mendorong kedua belah pihak untuk senantiasa memilih jalur komunikasi daripada konfrontasi. Hal ini dinilai efektif mencegah kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi.

“Dengan keterbukaan dan rasa saling menghargai, kita harapkan lahir solusi adil serta terwujud hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkas Wamenaker Afriansyah Noor. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan
Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik
Serapan Anggaran Hanya 42,9%, Menkes Budi: Rp12,3 Triliun Masih Terblokir Kemenkeu
PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:14 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:50 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing

Berita Terbaru