Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Putusan sela perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dibacakan pada Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, rangkaian proses persidangan perkara ini secara resmi dihentikan di tingkat pertama. Jalannya persidangan dipastikan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati, menegaskan dalam amar putusannya bahwa perlawanan hukum yang diajukan oleh tim advokat terdakwa dinyatakan diterima. Konsekuensi hukumnya, majelis hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun persidangan di PN Jakarta Timur telah dihentikan, Dokter Tifa menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menyurutkan komitmennya. Ia menyatakan akan tetap konsisten berjuang untuk membongkar dan membuktikan hasil penelitiannya terkait otentisitas ijazah Jokowi.
Menurut Dokter Tifa, putusan sela dari majelis hakim ini justru dipandang sebagai dorongan moral untuk terus menyuarakan kebenaran. Langkah hukum yang ia tempuh dinilai sebagai bagian dari ikhtiar untuk menyelesaikan polemik publik yang selama ini menyita perhatian nasional.
Ia menggarisbawahi bahwa persoalan otentisitas ijazah tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, pemulihan kebenaran dan sejarah dianggap sebagai tanggung jawab moral yang harus terus dikawal hingga tuntas.
Perjuangan ini, lanjutnya, merupakan wujud komitmen bersama yang dibangun sejak awal. Ia bergerak melangkah bahu-membahu bersama tim kuasa hukum, para aktivis, serta tokoh lain seperti Roy Suryo yang juga terseret dalam dinamika polemik serupa.
Dokter Tifa juga menyampaikan keikhlasannya atas apa pun yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Keputusan pengadilan tersebut dihormati sepenuhnya dan dianggap sebagai bagian dari garis takdir serta ikhtiar menegakkan keadilan.
Ia mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat dan para pendukungnya untuk tetap optimistis serta menghormati proses hukum yang berjalan. Diterimanya eksepsi dipandang bukan akhir dari upaya penegakan kejujuran dan konstitusi di tanah air.
Dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim menilai terdapat cacat formal dalam penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.
Dengan dikembalikannya berkas perkara kepada pihak kejaksaan, status penanganan kasus ini secara administratif berada kembali di tangan JPU. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh tim jaksa penuntut.
Kendati proses peradilan perkara ini terhenti di tahap putusan sela, Dokter Tifa menegaskan dirinya bersama tim penasihat hukum siap menghadapi setiap perkembangan proses hukum selanjutnya demi memperjuangkan apa yang diyakininya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






