Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri mencatat prestasi penting dalam penanganan dinamika hubungan industrial di Tanah Air. Sinergi kedua lembaga ini berhasil memediasi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dengan 134 orang mantan pekerjanya.
Melalui rangkaian dialog yang intensif dan konstruktif, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu dan menyepakati jalan keluar atas perselisihan tersebut. Langkah pemediasian ini menjadi bukti efektivitas penanganan konflik ketenagakerjaan melalui jalur musyawarah.
Pengumuman atas keberhasilan mediasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Mediasi Perkara Ketenagakerjaan di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah menekankan bahwa pencapaian ini merupakan buah manis dari kolaborasi erat antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Sinergitas antar-instansi dipandang sebagai kunci utama dalam mempercepat penyelesaian berbagai sengketa pekerja di Indonesia.
Afriansyah mengungkapkan bahwa perselisihan ini sebelumnya mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pihaknya diberikan target waktu satu bulan untuk menuntaskan konflik ketenagakerjaan tersebut secara adil.
Kerja keras dan koordinasi intensif yang terbangun membuat proses mediasi berjalan lebih cepat dari perkiraan. Hanya dalam kurun waktu tiga minggu, manajemen PT Amos Indah Indonesia dan perwakilan 134 mantan pekerja resmi menandatangani kesepakatan bersama.
Adapun akar permasalahan dari dinamika ini bermula ketika pihak perusahaan melakukan tindakan PHK terhadap sejumlah karyawannya pada Maret 2026. Keputusan tersebut sempat memicu gelombang protes dari para pekerja.
Pihak serikat pekerja yang menilai proses pemutusan hubungan kerja tidak memenuhi prinsip keadilan kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Kemnaker. Merespons aduan tersebut, Kemnaker menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memfasilitasi ruang dialog.
Berdasarkan hasil kesepakatan akhir, kedua belah pihak menyetujui bahwa status PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku secara sah. Namun, perusahaan berkewajiban penuh untuk menunaikan seluruh hak-hak para mantan pekerjanya tanpa terkecuali.
PT Amos Indah Indonesia berkomitmen membayarkan dana pesangon dengan total nilai mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Besaran nominal yang diterima setiap individu disesuaikan berdasarkan kalkulasi masa kerja dan regulasi yang berlaku.
Afriansyah berharap model kolaborasi strategis antara Kemnaker dan Polri dapat terus diperkuat ke depannya. Kehadiran ruang mediasi yang responsif diharapkan mampu menyelesaikan berbagai kasus perselisihan tenaga kerja tanpa harus berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengapresiasi keaktifan Wamenaker yang turun langsung ke lapangan. Ia menilai penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI dalam menjaga kesejahteraan serta kepastian hukum bagi para pekerja Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






