Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana usai penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Amos Indah Indonesia dan eks pekerja di Gedung Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Sinergi Kemnaker dan Polri berhasil menuntaskan perselisihan PHK 134 pekerja dengan total pesangon mencapai Rp12,7 miliar. Foto: Ist.

Suasana usai penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Amos Indah Indonesia dan eks pekerja di Gedung Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Sinergi Kemnaker dan Polri berhasil menuntaskan perselisihan PHK 134 pekerja dengan total pesangon mencapai Rp12,7 miliar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri mencatat prestasi penting dalam penanganan dinamika hubungan industrial di Tanah Air. Sinergi kedua lembaga ini berhasil memediasi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dengan 134 orang mantan pekerjanya.

Melalui rangkaian dialog yang intensif dan konstruktif, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu dan menyepakati jalan keluar atas perselisihan tersebut. Langkah pemediasian ini menjadi bukti efektivitas penanganan konflik ketenagakerjaan melalui jalur musyawarah.

Pengumuman atas keberhasilan mediasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Mediasi Perkara Ketenagakerjaan di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah menekankan bahwa pencapaian ini merupakan buah manis dari kolaborasi erat antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Sinergitas antar-instansi dipandang sebagai kunci utama dalam mempercepat penyelesaian berbagai sengketa pekerja di Indonesia.

BACA JUGA:  Usulan Reformasi Pajak JHT: Said Iqbal Temui Menkeu, Minta Pembebasan dan Penyesuaian Aturan

Afriansyah mengungkapkan bahwa perselisihan ini sebelumnya mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pihaknya diberikan target waktu satu bulan untuk menuntaskan konflik ketenagakerjaan tersebut secara adil.

Kerja keras dan koordinasi intensif yang terbangun membuat proses mediasi berjalan lebih cepat dari perkiraan. Hanya dalam kurun waktu tiga minggu, manajemen PT Amos Indah Indonesia dan perwakilan 134 mantan pekerja resmi menandatangani kesepakatan bersama.

Adapun akar permasalahan dari dinamika ini bermula ketika pihak perusahaan melakukan tindakan PHK terhadap sejumlah karyawannya pada Maret 2026. Keputusan tersebut sempat memicu gelombang protes dari para pekerja.

Pihak serikat pekerja yang menilai proses pemutusan hubungan kerja tidak memenuhi prinsip keadilan kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Kemnaker. Merespons aduan tersebut, Kemnaker menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memfasilitasi ruang dialog.

Berdasarkan hasil kesepakatan akhir, kedua belah pihak menyetujui bahwa status PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku secara sah. Namun, perusahaan berkewajiban penuh untuk menunaikan seluruh hak-hak para mantan pekerjanya tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanis Mencapai 900 Meter di Atas Puncak

PT Amos Indah Indonesia berkomitmen membayarkan dana pesangon dengan total nilai mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Besaran nominal yang diterima setiap individu disesuaikan berdasarkan kalkulasi masa kerja dan regulasi yang berlaku.

Afriansyah berharap model kolaborasi strategis antara Kemnaker dan Polri dapat terus diperkuat ke depannya. Kehadiran ruang mediasi yang responsif diharapkan mampu menyelesaikan berbagai kasus perselisihan tenaga kerja tanpa harus berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengapresiasi keaktifan Wamenaker yang turun langsung ke lapangan. Ia menilai penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI dalam menjaga kesejahteraan serta kepastian hukum bagi para pekerja Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru