PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tunggal Abdul Affandi saat membacakan putusan penolakan permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dengan alasan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Foto: Ist.

Hakim Tunggal Abdul Affandi saat membacakan putusan penolakan permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dengan alasan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. Ia sebelumnya mempersoalkan sahnya upaya paksa dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Putusan dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan pengadilan ini tidak memiliki wewenang relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

“Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Menyatakan perkara permohonan tidak dapat diterima,” ujar Abdul tegas.

Pertimbangan utama hakim berkaitan dengan lokasi pelaksanaan tindakan hukum yang dipersoalkan. Penangkapan terhadap Lodewyk diketahui terjadi di wilayah Kota Depok.

BACA JUGA:  Prabowo Copot Pimpinan Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Sementara itu, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung, penggeledahan berlangsung di Jakarta Timur, dan penyitaan barang bukti dilaksanakan di Jakarta Pusat.

Hakim menegaskan berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, tindakan-tindakan tersebut masuk dalam wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dengan demikian, secara yuridis PN Jakarta Selatan tidak memiliki kaitan faktual maupun hukum dengan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Hakim juga mempertimbangkan izin pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diajukan Kejagung semata-mata ditujukan kepada pengadilan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi kejadian, bukan ke PN Jaksel.

Keputusan ini menjawab langkah hukum yang diambil Lodewyk Pusung guna mempertanyakan legalitas status tersangka serta penangkapan dan penahanan yang dialaminya dalam perkara korupsi program MBG.

BACA JUGA:  Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan

Penolakan ini bukan penilaian benar atau salahnya materi gugatan, melainkan semata-mata karena ketidaktepatan pengajuan ke pengadilan yang tidak berwenang secara wilayah.

Pihak pemohon kini memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan serupa ke pengadilan yang dinilai berwenang sesuai lokasi kejadian tindakan hukum yang dipersoalkan.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini terus menjadi sorotan publik, di mana proses hukum diharapkan berjalan objektif dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo
Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:36 WIB

KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 13:30 WIB

Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB

Wakil Gubernur Sumut Surya menerima Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Mahyuzar dalam pembahasan penguatan ketahanan keluarga dan dinamika kependudukan di Sumatera Utara. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Perkuat PUSPAGA Hadapi Tren Childfree Gen Z

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:27 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama kepala daerah se-Sumut mengikuti rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:02 WIB