Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan swasta yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Keempat perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (3/8/2026). Keempat perusahaan yang digeledah yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Seluruhnya diketahui milik pihak swasta yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, Don Ritto.
“Perusahaan-perusahaan itu milik DR yang diduga dijadikan tempat terjadinya pencucian uang atau TPPU,” tegas Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski penggeledahan telah rampung dilakukan, Anang belum merinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari keempat lokasi tersebut. Ia meminta masyarakat menunggu hasil resmi penyidikan yang disusun oleh Tim 9 Kejagung secara menyeluruh.
“Kita tunggu dulu hasil lengkap dari Tim 9,” ujarnya singkat tanpa memberikan rincian lebih lanjut terkait temuan di lapangan.
Penggeledahan empat perusahaan milik Don Ritto ini menjadi rangkaian pemeriksaan terbaru yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, Tim 9 Kejagung juga telah menggeledah kantor pengacara yang dimiliki Don Ritto dan rekan, yang juga berada di kawasan Jakarta Selatan.
Selain kantor dan perusahaan milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka lain dalam perkara ini, yakni Nurman Herin. Rumah yang digeledah tersebut berlokasi di wilayah Depok, Jawa Barat. Serangkaian penggeledahan ini dilakukan secara beriringan untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga mengalir melalui entitas milik tersangka.
Diketahui, perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ini menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung Febrie Adriansyah bersama pengusaha Don Ritto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi fokus utama penyidikan yang kini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal penyidikan, terutama setelah penyidik menemukan dan menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut sebelumnya ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Belakangan muncul informasi bahwa rumah tersebut ternyata digunakan oleh Don Ritto sebagai pusat kegiatan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Hal ini pun ikut didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan aliran dana yang sedang ditelusuri.
Penyidikan terus berjalan secara bertahap. Penelusuran keempat perusahaan milik Don Ritto menjadi langkah penting untuk mengungkap apakah entitas bisnis tersebut benar-benar beroperasi secara wajar atau justru dijadikan kedok untuk memutar uang hasil tindak pidana.
Publik kini menantikan hasil penyidikan yang akan disampaikan Tim 9 Kejagung, guna mengetahui keterkaitan antara aset yang disita, aliran dana melalui perusahaan-perusahaan tersebut, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang bergulir ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






