Jakarta-Mediadelegasi: Kejagung secara resmi merespons gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di lingkungan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026). “Yang jelas penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada mekanismenya,” ujar Anang menjelaskan dasar proses hukum yang dijalankan.
Secara tegas, Anang membantah tuduhan adanya penetapan tersangka ganda yang dipersoalkan oleh pihak Febrie Adriansyah. Menurut penjelasannya, Kejagung sama sekali tidak melakukan penetapan baru, melainkan hanya melanjutkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
“Sedangkan dari pihak kita hanya melanjutkan status tersangka yang sudah ada sebelumnya. Kita teruskan saja, tidak ada penetapan ulang,” tegas Anang menegaskan tidak terjadi pelanggaran prosedur hukum acara dalam proses yang sedang dijalankan.
Selain persoalan penetapan tersangka, pihak kubu Febrie juga mempersoalkan temuan berupa 74 kilogram emas yang diduga miliknya dan ditemukan di kediamannya kawasan Sentul, Bogor. Menanggapi hal tersebut, Anang menyatakan seluruh pembuktian terkait asal-usul barang bukti tersebut akan dibuktikan secara sah di persidangan.
“Seluruh hal tersebut nantinya akan kita lihat dan dibuktikan di pengadilan. Apabila perkaranya naik ke pengadilan, barulah semuanya dibuktikan secara tuntas. Sampai sejauh mana yang bersangkutan dapat membuktikan sanggahannya, itu akan terlihat di persidangan nanti,” jelas Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani perkara yang menjeratnya.
Dalam permohonan praperadilan yang didaftarkan, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan sebanyak sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Salah satu yang paling utama adalah tuduhan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap Febrie dalam perkara yang dinilai pokoknya sama.
Pihak Febrie merasa diperlakukan tidak adil dan dizalimi dalam proses hukum yang berjalan. Hal ini diperkuat dengan kabar bahwa Febrie telah dicopot sementara dari statusnya sebagai jaksa, meskipun dirinya masih tetap berhak menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan hanya dari kalangan pembela, namun lembaga pengawasan dan pengamat hukum pun turut menyuarakan kekhawatiran. Lembaga SETARA antara lain menilai penanganan kasus Febrie Adriansyah di lingkungan Kejagung dinilai semakin mengkhawatirkan dan meminta agar penanganan perkara dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di tengah saling bertentangannya pandangan antara pihak Kejagung dan pembela Febrie, publik kini menantikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang telah didaftarkan. Putusan tersebut nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya prosedur hukum yang telah ditempuh.
Kejagung pun memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Seluruh pembuktian, baik dari pihak penyidik maupun pembela, akan dipertemukan dan diuji kebenarannya secara transparan di muka pengadilan guna menegakkan keadilan dan kebenaran hukum yang sesungguhnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






