Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam sidang pembacaan eksepsi, Yaqut menantang KPK membuktikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, menilai dakwaan tidak cermat, serta membantah pernah memerintahkan korupsi atau jual beli kuota haji. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam sidang pembacaan eksepsi, Yaqut menantang KPK membuktikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, menilai dakwaan tidak cermat, serta membantah pernah memerintahkan korupsi atau jual beli kuota haji. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas mempertanyakan angka kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang didakwakan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Ia menuntut Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan secara terbuka metode dan dasar penghitungan angka tersebut di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang begitu ya,” tegas Yaqut saat membacakan nota perlawanan atas surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK. Baginya, angka kerugian sebesar itu tidak cukup hanya disebutkan tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar perhitungan dan sumber kerugiannya.

“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tambahnya menuntut transparansi dari pihak penuntut dalam menjelaskan angka kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.

Selain mempertanyakan kerugian negara, Yaqut juga menyoroti kelemahan surat dakwaan yang dinilainya tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Salah satu kesalahan mendasar yang disorot adalah pencampuradukan antara kebijakan tingkat menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.

BACA JUGA:  KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” ungkap Yaqut menjelaskan alasan mengapa ia menilai dakwaan tersebut tidak tepat sasaran.

Yaqut juga membantah dengan tegas pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan korupsi maupun jual beli kuota haji. Ia juga menampik pernah meminta peraturan penyelenggaraan ibadah haji dilonggarkan demi kepentingan pihak tertentu.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” tandas Yaqut dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebut ia menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Ia justru menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama, ia senantiasa mengingatkan seluruh jajaran agar penyelenggaraan ibadah haji dilakukan bersih dari praktik korupsi. Kebijakan yang diambil pun selalu berlandaskan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa para jemaah haji.

“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah,” paparnya menyampaikan visi yang selama ini dipegangnya.

BACA JUGA:  KPK Beri Pembinaan dan Tindak Lanjut Korsupgah di Pemkab Sergai

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

JPU KPK menyebut Yaqut diduga bertindak bersama mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Dugaan pelanggaran berupa pengisian kuota haji khusus tanpa masa tunggu serta tanpa landasan kajian teknis yang memadai.

Dakwaan juga menyebutkan tujuan perbuatan tersebut adalah untuk mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara haji khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah. Pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen juga dinilai tidak memiliki dasar kajian teknis yang memadai. Namun Yaqut menolak seluruh tuduhan tersebut dan menuntut pembuktian yang transparan di persidangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kepala Pelatnas Panjat Tebing HB Tersangka Kekerasan Seksual
Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Berita Terbaru