Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, terkait penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Permintaan resmi tersebut disampaikan melalui jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (7/9/2026).
Dalam kesimpulan yang dibacakan di persidangan, Kejagung secara tegas memohon kepada hakim agar menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menerima eksepsi yang diajukan pihak termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kejagung menegaskan bahwa penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon,” demikian bunyi jawaban termohon yang dibacakan secara resmi di hadapan majelis hakim.
Kejagung kemudian memaparkan kronologi proses penanganan perkara secara rinci. Penyidik telah memulai penyelidikan sejak tanggal 25 Mei 2026, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Mei 2026.
Lodewyk Pusung baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026, setelah penyidik berhasil memperoleh sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah. Keempat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara.
Terkait tudingan Lodewyk yang merasa dikriminalisasi dan adanya rekayasa perkara, Kejagung membantah seluruh dalil tersebut dengan tegas. Seluruh tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah dan didasarkan pada hasil penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan.
Kecepatan penanganan perkara, menurut Kejagung, tidak dapat dijadikan alasan maupun dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi rekayasa perkara. Setiap langkah yang diambil penyidik telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya.
Mengenai penggeledahan dan penyitaan yang juga dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, Kejagung menilai dalil pemohon tersebut tidak berdasar hukum. Penyidik melaksanakan penggeledahan pada dini hari karena adanya keadaan mendesak guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara.
Penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026 juga dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi berbeda. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidik yang terukur, bertujuan menjaga efektivitas penyidikan serta mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan hilangnya barang bukti.
Seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga sah secara hukum. Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ini untuk ketiga kalinya, setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Jumat (4/9/2026) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, menyatakan bahwa kliennya merasa telah dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







