Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Foto: Ist.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Gerakan Rakyat secara tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengamputasi hak kedaulatan rakyat dan memperbesar jumlah suara yang tidak tersalurkan menjadi keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyampaikan sikap tersebut dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2026). Ia menegaskan bahwa setiap suara yang diberikan warga di Tempat Pemungutan Suara harus dihargai dan dikonversi menjadi kursi, bukan justru dibuang karena syarat persentase yang semakin tinggi.

“Bayangkan, rakyat ini datang ke TPS, mengantre, menunggu, mencoblos. Harapannya aspirasi itu menjadi kursi. Kenaikan ambang batas justru membuat semakin banyak suara tidak terkonversi menjadi perwakilan,” ujar Sahrin. Ia mencontohkan pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 17.304.303 suara sah yang tidak lolos masuk ke DPR akibat ketentuan ambang batas yang berlaku.

Jumlah itu setara dengan 17,3 juta suara yang mewakili aspirasi jutaan warga, namun tidak memiliki wakil di parlemen. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, dikhawatirkan jumlah suara yang terbuang akan semakin melonjak. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

BACA JUGA:  KPK Naikkan Perkara Kabupaten Bogor ke Tahap Penyidikan, Terbitkan Sprindik Umum dan Amankan Rp1,5 Miliar

Sahrin menanggapi alasan yang kerap dikemukakan, yaitu kenaikan ambang batas bertujuan menyederhanakan jumlah partai di parlemen guna memperlancar pengambilan keputusan. Menurutnya, jika tujuannya efisiensi, yang seharusnya diperbaiki adalah tata kelola internal DPR, bukan memotong jalur keterwakilan partai politik yang dipercayai rakyat.

“Kalau alasannya penyederhanaan pengambilan keputusan, mestinya yang disederhanakan itu mekanisme di parlemennya. Jangan suara rakyat yang diamputasi,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa kualitas kerja DPR tidak ditentukan oleh sedikitnya jumlah partai, melainkan oleh kualitas anggotanya dan transparansi proses pengambilan keputusan.

Gerakan Rakyat bahkan mendorong agar ambang batas parlemen dihapus sepenuhnya atau ditetapkan 0 persen. Hal ini mengacu pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang telah dihapus dan ditetapkan 0 persen dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Sahrin, prinsip yang sama harus berlaku untuk keterwakilan di lembaga legislatif.

“Kalau ambang batas presiden sudah dihapus menjadi 0 persen, maka ambang batas parlemen juga harus dihapus. Sehingga setiap suara rakyat yang sah dapat terkonversi menjadi kursi di DPR tanpa terhalang persentase buatan,” jelasnya. Dengan demikian, setiap partai yang mampu meraih suara di daerah pemilihan berhak mendapatkan kursi sesuai perolehan suara yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Gerindra Copot Atribut Usai HUT ke-18

Sikap Gerakan Rakyat ini sejalan dengan pandangan berbagai pihak yang menilai kenaikan ambang batas menjadi 5 persen berisiko menurunkan kualitas demokrasi. Sebelumnya, Partai Amanat Nasional dan Partai Perindo juga telah menyatakan keberatan, menilai langkah tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan.

Sementara itu, Partai Gerindra bersama sejumlah partai koalisi pemerintahan dikabarkan menyetujui kenaikan ambang batas menjadi 5 persen dengan alasan efisiensi dan efektivitas kerja parlemen. Perbedaan pandangan ini kini menjadi titik panas dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR RI.

Pakar hukum tata negara juga telah mengajukan gagasan alternatif, mulai dari penghapusan ambang batas, penurunan menjadi 1 persen, hingga penentuan kelolosan berdasarkan perolehan kursi di daerah pemilihan sebagaimana konsep “Liga Champions”. Usulan-usulan ini bermuara pada satu tujuan: menjaga agar suara rakyat tidak sia-sia.

Gerakan Rakyat berharap DPR RI mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak memaksakan kenaikan ambang batas yang berpotensi merugikan jutaan pemilih. Revisi UU Pemilu seharusnya memperkuat keterwakilan rakyat, bukan justru mempersempit ruang partisipasi politik di parlemen. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 13:17 WIB

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB