KPK Warning Pengembang di Kota Medan Serahkan PSU

Jumat, 4 Desember 2020 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK RI bersama Kejari dan aparatur Pemko Medan meninjau salahsatu perumahan di Kota Medan

KPK RI bersama Kejari dan aparatur Pemko Medan meninjau salahsatu perumahan di Kota Medan

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengingatkan atau warning seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) kepada Pemko Medan.

Sebab, PSU pada prinsipnya merupakan aset negara. Ditambah lagi dengan desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.

Itu ditegaskan Komisi Anti Rasuah pada kegiatan Monitoring Evaluasi (Money) yang digelar Pemko Medan bersama KPK, Kejari Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU,” tegas Kasatgas Korsupgah kPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung, pada kegiatan sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan PSU di perumahan dan permukiman di Medan, yang digelar, di Balai Kota Medan, Jumat (3/12/2020) .

Dia mengingatkan hati-hati, apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan. “Itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” tegas Maruli Tua Manurung.

BACA JUGA:  Dirlantas Polda Sumut Layani Pembuatan SIM Secara Humanis

Tugas KPK jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Untuk melakukan penertiban, KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Apabila semua sudah satu hati, kata Maruli Tua, semua masalah yang ada, baik itu menyangkut teknis maupun non teknis dapat diselesaikan. Terkait itu, ungkapnya, kepada seluruh pengembang dengan penuh hormat diingatkannya agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kepada sejumlah pengembang yang sudah kooperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya

BACA JUGA:  Sambut AKB, PHRI Sumut Imbau Perhotelan Siapkan Ruang Isolasi untuk OTG

Dia juga mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratifnya saja sudah berat, apa lagi sanksi pidananya,” imbuhnya.

Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No.35/2020. Sebab, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.

“Hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset “, papar Pjs Wali Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB