Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus yaqut) didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus yaqut) didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keterangan yang menjadi sorotan.

Ahli KPK Sebut Pimpinan Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka

Saksi ahli yang dihadirkan KPK, Charles Simabura dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada penyidik atau penuntut umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan secara langsung kepada saksi ahli mengenai kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50

Tim hukum bertanya apakah seseorang yang tidak berstatus sebagai penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka dalam suatu perkara pidana.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Charles Simabura menjawab bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tersangka tidak dapat dilakukan oleh pihak yang bukan penyidik.

Jawaban tersebut kemudian dipertegas kembali oleh tim kuasa hukum Gus Yaqut untuk memastikan kejelasan pendapat ahli.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/aliran-dana-korupsi-fadia-diduga-mengalir-ke-keluarga/

Charles kembali menegaskan bahwa kewenangan tersebut memang tidak dimiliki oleh pimpinan KPK jika tidak berstatus sebagai penyidik atau penuntut umum.

Keterangan saksi ahli tersebut dianggap menguatkan dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam sidang praperadilan. Pihak Gus Yaqut sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai cacat secara hukum.

BACA JUGA:  Polres Toba Limpahkan Tahap II Tersangka JM dan Kawan-kawan pada Selasa

Koordinator tim advokat pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan KPK justru mendukung argumentasi yang diajukan pihaknya di persidangan.

Menurut Mellisa, ahli tersebut secara jelas menyampaikan bahwa kewenangan tertentu akan hilang apabila telah dicabut oleh undang-undang.

Ia menilai pernyataan tersebut sejalan dengan argumen yang diajukan tim pembela terkait kewenangan dalam proses penetapan tersangka.

Selain itu, Mellisa juga menyoroti persoalan audit kerugian negara yang disebut belum tersedia saat penetapan tersangka dilakukan.

Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan setelah penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan oleh KPK. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tetapkan Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru