Dokter Tifa Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Lihat Ijazah Asli

Dokter Tifa Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/7). Ia hadir sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya datang untuk meminta klarifikasi terkait statusnya sebagai saksi terlapor. Ia mempertanyakan materi laporan yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi. “Undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor,” ujarnya kepada wartawan.

 

Bacaan Lainnya
Salah satu poin penting yang akan ditanyakan Dokter Tifa adalah identitas pelapor. Ia merasa perlu mengetahui siapa yang melaporkan dirinya terkait isu ini. Kejelasan identitas pelapor dianggap penting untuk memahami konteks pelaporan.

 

Lebih lanjut, Dokter Tifa menekankan haknya untuk melihat ijazah asli milik Presiden Jokowi. Menurutnya, klarifikasi yang efektif hanya dapat dilakukan dengan melihat dokumen ijazah tersebut secara langsung. “Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat,” tegasnya.

 

Ia berpendapat bahwa tanpa melihat ijazah asli, diskusi hanya akan menjadi spekulasi belaka. “Klarifikasi apa itu kan atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut,” tambahnya.

 

Dokter Tifa membantah tuduhan telah melakukan penghasutan atau ujaran kebencian. Ia menyatakan bahwa semua pernyataannya selalu berada dalam koridor ilmiah dan tidak bertujuan untuk menghasut atau menyebarkan kebencian.

 

Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu Jokowi. Salah satu laporan tersebut diajukan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Polisi telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi tautan video YouTube dan konten media sosial, serta fotokopi ijazah.

 

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh polisi dalam proses penyelidikan, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, Michael Sinaga, Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, dan Kompol Syarif Fitriansyah (ajudan Jokowi).

 

Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Dokter Tifa yang meminta untuk melihat ijazah asli Jokowi menjadi sorotan utama. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Permintaan Dokter Tifa untuk melihat ijazah asli Jokowi menimbulkan pertanyaan tentang akses terhadap dokumen kepresidenan. Proses hukum ini akan menguji bagaimana mekanisme pembuktian dalam kasus yang melibatkan dokumen penting negara.

 

Publik menantikan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dan berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan figur publik. D|Red.

Pos terkait