DPR Siap Godok RUU Transportasi Online, Gelar Rapat dengan Perwakilan Ojol

Akomodir Aspirasi Ojol, DPR Berencana Membuat Undang Undang Transportasi Online. (Foto : Ist.)

 

Dasco menekankan bahwa RUU ini akan segera digulirkan di Komisi V DPR. Komisi V, yang membidangi infrastruktur, akan menjadi leading sector dalam pembahasan dan penyusunan RUU Transportasi Online ini. Proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan partisipatif.

 

Sebagai langkah awal, Komisi V DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan dari perusahaan dan pengemudi transportasi online pada Rabu, 21 Mei 2025. RDP ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait.

 

Bacaan Lainnya
“RDP ini sangat penting untuk mematangkan naskah akademik dan merumuskan pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online,” jelas Dasco. RDP diharapkan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait.

 

Dasco berharap RDP tersebut dapat menghasilkan masukan yang komprehensif untuk penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal dalam RUU. Hal ini penting untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan memberikan kepastian hukum bagi industri transportasi online.

 

RUU Transportasi Online ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi industri transportasi online yang berkembang pesat di Indonesia. Regulasi yang komprehensif dibutuhkan untuk mengatur berbagai aspek, mulai dari perlindungan pekerja, tarif, hingga keamanan dan keselamatan penumpang.

 

Pembahasan RUU ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha transportasi online. Regulasi yang jelas dan terukur akan memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri transportasi online secara berkelanjutan.

 

DPR berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU ini. Selain perwakilan dari perusahaan transportasi online, DPR juga akan melibatkan berbagai stakeholder terkait, seperti akademisi, pakar, dan masyarakat umum.

 

Dengan adanya RUU Transportasi Online, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol. Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan keamanan bagi para pengguna transportasi online.

 

DPR optimistis bahwa RUU Transportasi Online dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri transportasi online di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. D|Red.

Pos terkait