Geledah Kemenhut, Kejagung Sikat Korupsi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejagung dan Personel TNI Terlihat Mengamankan Satu Kotak Besar dari Lokasi Penggeledahan. Foto: Ist.

Penyidik Kejagung dan Personel TNI Terlihat Mengamankan Satu Kotak Besar dari Lokasi Penggeledahan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah Kemenhut di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (7/1/2026). Penggeledahan ini diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan oleh KPK.

Penyidik Kejagung dikawal oleh personel TNI saat melakukan operasi penindakan tersebut. Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini.

Dari pantauan di lapangan, penyidik dan personel TNI terlihat mengamankan satu kotak kontainer besar dari lokasi penggeledahan. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kejagung.

 

Baca Juga: Seskab Teddy: Pemerintah Gercep Siapkan Huntara Sumatera

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Usut Dugaan Korupsi Tambang

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sebelumnya sempat ditangani oleh KPK. Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tanggal 17 Desember 2024. Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada tanggal 30 Desember 2025, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut telah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini telah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang.

Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal terkait kerugian negara dan suap. Namun, menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

 

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkoba

 

Berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah. Selain itu, tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

BACA JUGA:  Rekayasa Surat Ombudsman Jerat Hery Susanto Tersangka

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dibukanya kembali kasus yang sebelumnya telah dihentikan oleh KPK. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung mengenai hal ini.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

2 tanggapan untuk “Geledah Kemenhut, Kejagung Sikat Korupsi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru